Tugas Etika Profesi Akuntansi
“Auditing”
Studi Kasus Etika Profesional & Risiko Audit dan Materialitas
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kinerja suatu perusahaan merupakan salah satu dari faktor yang sangat mempengaruhi kesuksesan dari perusahaan itu sendiri. Pada umumnya pada setiap periode, suatu perusahaan atau organisasi melakukan pengukuran kinerja dari perusahaannya apakah semakin baik, tidak ada perubahan (stagnan) atau malah mengalami penurunan.
Dalam melakukan pengukuran terhadap kinerja perusahaan ada sebuah tindakan yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan atau organisasi. Salah satu dari tindakan tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan itu sendiri atau yang biasa kita kenal dengan istilah auditing.
Auditing merupakan salah satu faktor kunci bagi perusahaan atau organisasi dalam mengetahui kondisi yang dihadapi oleh perusahaan serta mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan agar permasalahan dapat terselesaikan. Selain itu, masih banyak lagi manfaat auditing bagi perusahaan maupun pihak-pihak yang berada di luar perusahaan seperti pemegang saham, kreditur, pemerintah, dan lain-lain.
Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi dua yakni, audit internal dan audit eksternal. Masing-masing memiliki tujuan serta manfaat yang dapat disesuaikan dengan keinginan klien maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Di dalam makalah ini, akan saya uraikan secara lebih mendetail akan auditing sehingga diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa mengenai auditing serta hal-hal yang berkaitan dengan auditing.
BAB II
ISI
Auditing atau yang biasa kita kenal dengan pemeriksaan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Auditing adalah pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Dalam melakukan audit, seorang auditor haruslah independen dan menaati kode etik profesi yang berlaku. Begitu pula dengan pihak klien atau biasa disebut dengan istilah auditee, haruslah membantu auditor dalam memperoleh data maupun informasi yang dibutuhkan oleh auditor.
Auditing secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu audit internal (internal audit) dan audit eksternal (external audit). Internal audit dapat dilakukan oleh anggota dari pihak klien atau manajemen sendiri, maupun dari pihak luar seperti kantor Akuntan Publik (KAP) atau yang berasal dari pemerintah. Sementara external audit dilakukan oleh pihak luar perusahaan yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.1 Jenis-jenis Audit antara lain yaitu :
Audit Operasional adalah tinjauan atas bagian tertentu dari prosedur serta metode operasional organisasi tertentu yang bertujuan mengevaluasi efisiensi serta efektivitas prosedur serta metode tersebut.
Audit Kepatuhan adalah audit yang dilakukan untuk menentukan apakah klien (auditee) telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi.
Audit atas Laporan Keuangan adalah audit yang dilakukan untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan (informasi yang diuji) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. Pada umumnya kriteria tersebut adalah pernyataan standar akuntansi keuangan.
2.2 Jenis-jenis Auditor adalah :
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertanggung jawab pada audit atas laporan keuangan historis ( financial auditing) yang dipublikasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, mayoritas perusahaan besar lainnya serta banyak perusahaan berskala kecil dan organisasi non komersil.
Auditor Kantor Pemerintah (General Accounting Office Auditors) di Indonesia disebut BPK yang bertanggung jawab kepada kongres. Mayoritas tanggung jawab auditor pemerintah sama dengan tanggung jawab dari akuntan publik.
Auditor Intern merupakan auditor yang dipekerjakan pada perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen. Sehingga auditor intern dapat disebut juga sebagai auditor manajemen. Tanggung jawab auditor intern (manajemen) amat beragam termasuk area lainnya di luar akuntansi. Mayoritas auditor intern terlibat dalam audit operasional (operational auditing), performance auditing, program result auditing, dan Management review yang memberi penekanan pada efisiensi, efektivitas, ekonomisasi, dan performa pada suatu perusahaan.
2.3 Laporan Audit
Laporan merupakan hal yang sangat penting dalam penugasan audit karena laporan berfungsi mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Laporan audit adalah tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Agar para pengguna memahami laporan audit maka terdapat standar kalimat yang digunakan dalam laporan audit yang disebut juga dengan Laporan audit Bentuk Baku. Terdapat tujuh unsur laporan audit bentuk baku yaitu:
1. Judul Laporan, standar auditing mewajibkan agar setiap laporan diberi
judul dan dalam judul tersebut juga harus tercantum kata “independen”
contoh Laporan Auditor Independen.
2. Alamat Laporan Audit, dalam laporan audit harus disertakan kemana
laporan audit ini ditujukan, pada umumnya laporan audit ditujukan kepada
perusahaan atau pemegang klien.
3. Paragraf Pendahuluan (Pernyataan fakta)
Paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal yaitu pertama membuat
suatu pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit termasuk pencantuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaaan audit.
4. Paragraf Scope yang berisi pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit. Paragraf scope menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
5. Paragraf Pendapat, yang merupakan bagian terpenting dari keseluran laporan audit, sehingga seringkali seluruh laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor. Paragraf pendapat dinyatakan sebagai suatu pendapat/opini saja daripada sebagai suatu pernyataan yang mutlak atau sebagai suatu jaminan.
6. Nama KAP, yang merupakan identifikasi atau praktisi mana yang telah melaksanakan proses audit.
7. Tanggal Laporan Audit, tanggal yang tepat dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan tanggal yang penting pula bagi para pengguna laporan karena tanggal tersebut menunjukkan kapan saat terakhir sang auditor masih bertanggungjawab atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah laporan keuangan.
2.4 Etika Profesi
Dalam melakukan audit diperlukan etika seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang auditor harus menaati kode etik profesi sehingga para auditor dapat menjunjung standar etika tertinggi.
Etika secara garis besar disebut dengan serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan masyarakat dapat berjalan secara teratur. Alasan diperlukannya etika bagi kehidupan profesional adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi. Begitu pula dengan seorang auditor yang harus memenuhi etika profesinya sehingga ia dapat memberikan keterpercayaan masyarakat terhadap sesuatu yang telah dilakukannya khususnya bagi para pengguna laporan keuangan.
Terdapat perbedaan antara profesi akuntan publik dengan profesional lainnya. Jika profesional memiliki tanggung jawab utama untuk membela kliennya maka kantor akuntan publik walaupun dibayar oleh kliennya namun pertanggung jawabannya bukanlah terhadap klien yang telah membayarnya tersebut melainkan bertanggung jawab terhadap masyarakat, para pemegang saham, serta pihak lainnya yang berkepentingan terhadap laporan keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik.
Kode etik profesi AICPA merupakan standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian yaitu:
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupuun dalam kondisi sesungguhnya.
Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Peraturan Etika, berisi peraturan-peraturan etika yang harus ditaati oleh para auditor dalam melakukan audit.
Interpretasi Peraturan Etika, kebutuhan akan interpetasi peraturan
Etika yang dipublikasikan timbul ketika terdapat beragam pertanyaan
dari para praktisi tentang suatu peraturan spesifik. Divisi etika AICPA
menyiapkan setiap interpretasi berdasarkan pada consensus komite
yang anggota utamanya tediri dari para praktisi akuntan publik.
Kaidah Etika, kaidah adalah rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata.
Dalam praktek audit, seorang auditor haruslah menyadari bahwa mempertahankan perilaku yang independen merupakan tanggung jawab mereka yang penting dan juga bagi para pemakai informasi tersebut agar memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor tersebut. Independensi dapat diartikan sebagai suatu sikap dimana seseorang tidak berpihak kepada pihak manapun dalam melakukan tugas profesionalnya. Independensi dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Independensi dalam Fakta
Adalah sikap auditor yang benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias dalam melaksanakan kegiatan audit.
Independensi dalam Penampilan
Merupakan hasil interpretasi lainnya dari sikap independensi ini.
Selain independensi, seorang auditor juga harus menaati mengenai aturan kepentingan kepemilikan, aturan ini memandang independensi dari perspektif perusahaan. Aturan atas hubungan keuangan mengambil hubungan perspektif penugasan dan mempersempit batasan atas kepemilikan dalam kllien untuk orang-orang yang bisa mempengaruhi audit.
Selanjutnya seorang auditor juga harus menunjukkan sikap profesional dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan.
Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003). Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat, klien termasuk rekan seprofesi untuk berperilaku semestinya.
Hastuti dkk. (2003) menyatakan bahwa profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai akuntan publik. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme, yaitu pertama, pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Kedua, kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun kalangan profesional lainnya karena adanya pekerjaan tersebut. Ketiga, kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan bahwa seorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah klien dan mereka yang bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. Keempat, keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai apakah suatu pekerjaan yang dilakukan profesional atau tidak adalah rekan sesama profesi, bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan tersebut. Kelima, hubungan dengan sesama profesi adalah dengan menggunakan ikatan profesi sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Dalam melakukan audit, auditor juga harus menggunakan pengetahuannya sebagai salah satu cara mewujudkan tingkat keprofesionalannya. Pengetahuan akuntan publik bisa diperoleh dari berbagai pelatihan formal maupun dari pengalaman khusus, berupa kegiatan seminar, lokakarya serta pengarahan dari auditor senior kepada auditor yuniornya. Pengetahuan juga bisa diperoleh dari frekuensi seorang akuntan publik melakukan pekerjaan dalam proses audit laporan keuangan (Boner dan Walker 1994). Seseorang yang melakukan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya akan memberikan hasil yang lebih baik daripada mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup memadai akan tugasnya.
Pengetahuan akuntan publik digunakan sebagai salah satu kunci keefektifan kerja. Dalam audit, pengetahuan tentang bermacam-macam pola yang berhubungan dengan kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan penting untuk membuat perencanaan audit yang efektif (Noviyani 2002). Seorang akuntan publik yang memiliki banyak pengetahuan tentang kekeliruan akan lebih ahli dalam melaksanakan tugasnya terutama yang berhubungan dengan pengungkapan kekeliruan.
Menurut Noviyani (2002) pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam pertimbangan tingkat materialitas. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Pengalaman juga membantu akuntan publik dalam mengambil keputusan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan menunjang setiap langkah yang diambil dalam setiap penugasan. Pengetahuan akuntan publik tentang pendeteksian kekeliruan semakin berkembang karena pengalaman kerja. Semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas.
2.5 Kewajiban Hukum
Sebagai seorang yang profesional, auditor memiliki tanggung jawab di bawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan di dalam kontrak klien mereka. Akuntan publik bertanggung jawab pada semua aspek pekerjaan akuntansi publiknya termasuk audit, pajak, jasa pendampingannya, jasa akuntansi, dan jasa pembukuan. Terdapat kesepakatan antara profesi akuntan dan lembaga hukum bahwa auditor bukanlah penanggung jawab atau penjamin laporan keuangan. Auditor diharapkan melaksanakan audit secara teliti. Standar kehati-hatian dimana auditor dapat menyelesaikan tugasnya biasa disebut dengan konsep kehati-hatian.
Kantor Akuntan Publik menggunakan satu atau kombinasi dari keempat pembelaan hukum bila ada tuntutan hukum oleh klien, pembelaan-pembelaan tersebut adalah pertama tidak ada kewajiban untuk melaksanakan artinya KAP mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau tersurat, contohnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu tidak dapt diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan bukan audit. Kedua, tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja. KAP mengklaim bahwa dalam pelaksanaan audit tidak ada kelalaian disebabkan karena audit dilaksanakan sesuai dengan standar GAAS/SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik). Ketiga, kelalaian kontribusi. Pembelaan terhadap kelalaian kontribusi terjadi bila tindakan klien yang menyebabkan kerugian menjadi dasar bagi kerugian atau mempengaruhi auditor sehingga auditor tidak bisa menemukan sebab dari kerugian yang terjadi. Keempat, adalah ketiadaan hubungan timbal balik. Hubungan timbal balik sangat penting dalam menentukan kelancaran proses audit, jika terjadi ketiadaan hubungan timbal balik maka proses audit pun akan menjadi kacau.
2.6 Pertanggung Jawaban dan Tujuan Audit
Auditor memilki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan.
Audit memiliki tujuan umum yaitu untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Tujuan audit terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. Transaction Related Audit Objectives (audit yang terkait dengan transaksi)
merupakan sejumlah tujuan audit yang harus dipenuhi sebelum auditor
dapat menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi tersebut telah dicatat
dengan tepat.
2. Balance Related Audit Objectives (tujuan audit yang terkait dengan saldo) merupakan sejumlah tujuan audit yang harus dipenuhi bagi setiap saldo akun.
3. Audit Objectives (tujuan audit) merujuk pada tujuan audit yang terkait dengan transaksi maupun tujuan audit yang terkait dengan saldo.
Dalam melaksanakan audit, terdapat empat fase audit yang dilakukan oleh auditor yaitu fase pertama adalah merencanakan dan mendesain pendekatan audit, fase kedua adalah melaksanakan uji pengendalian dan uji subtantif atas transaksi, fase ketiga adalah melaksanakan prosedur analitis dan uji rincian saldo, fase keempat yang merupakan fase terakhir adalah fase dimana auditor melengkapi proses audit dan menerbitkan laporan audit.
2.7 Materialitas
Materialitas merupakan salah satu pertimbangan utama dalam penentuan jenis laporan audit yang tepat untuk diterbitkan. FASB 2 mendefinisikan materialitas sebagai nilai penghapusan atau kesalahan penyajian informasi keuangan yang dalam hubungannya dengan sejumlah situasi yang melingkupinya membuat hal itu memiliki kemungkinan besar bahwa pertimbangan yang dibuat oleh seorang yang mengandalkan informasi tersebut akan berubah atau terpengaruh oleh penghapusan kesalahan penyajian tersebut.
Dari definisi FASB di atas dapat disimpulkan bahwa materialitas merupakan kesalahan dalam penyajian yang dapat mempengaruhi manajemen dalam mengambil keputusan. Jika suatu kesalahan bersifat material maka hal itu akan berdampak besar bagi hasil audit dalam perusahaan. Tanggung jawab auditor adalah menentukan apakah laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian yang material. Jika auditor menemukan kesalahan yang material maka auditor akan menunjukkan kesalahan tersebut kepada klien sehingga koreksi atau perbaikan dapat dilakukan. Jika klien menolak melakukan koreksi atas kesalahan tersebut maka auditor dapat menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar tergantung dari tingkat materialitas atau kesalahan penyajian tersebut.
2.8 Sistem Pengendalian Internal
Suatu paragraf pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen jaminan yang wajar bahwa perusahaan mencapai tujuan dan sasarannya. Pemahaman akan pengendalian internal terutama pemahaman yang berkaitan dengan keandalan dari pelaporan keuangan.
Pengendalian internal memiliki lima kategori pengendalian yang direncanakan dan diimplementasikan oleh manajemen untuk memberikan jaminan bahwa sasaran hasil pengendalian manajemen akan terpenuhi. Kelima kategori tersebut adalah:
Lingkungan Kendali terdiri dari tindakan, kebijakan, dan prosedur yang mencerminkan keseluruhan sikap dari manajemen puncak, para direktur, dan pemilik dari suatu entitas mengenai pengendalian internal dan arti pentingnya bagi entitas itu.
Penilaian Resiko adalah identifikasi manajemen dan analisis resiko yang relevan dengan persiapan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP/PSAK
Aktivitas Pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan bahwa tindakan yang perlu telah diambil untuk mengatasi resiko dalam pencapaian sasaran hasil entitas itu.
Informasi dan komunikasi bertujuan untuk memulai, mencatat, memproses, dan melaporkan transksi entitas dan untuk memelihara akuntabilitas asset yang terkait.
Pengawasan adalah aktivitas penilaian berkala atau berkelanjutan dari mutu penampilan/ prestasi pengendalian internal oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu beroperasi seperti yang diharapkan.
Tugas auditor dalam memperoleh pemahaman dari pengendalian internal adalah untuk mengetahui tentang masing-masing dari kelima komponen pengendalian internal. Dalam memperoleh pemahaman tersebut, auditor perlu mempertimbangkan dua aspek yakni aspek perancangan berbagai kendali di masing-masing komponen dan aspek apakah mereka telah ditempatkan dalam operasional.
Dallam memperoleh pemahaman dari pengendalian internal terdapat lima prosedur audit yang berhubungan dengan pemahaman auditor akan pengendalian internal yakni sebagai berikut:
Memperbaharui dan mengevaluasi pengalaman auditor yang sebelumnya auditor dengan entitas itu.
Meminta keterangan dari personil klien.
Menguji dokumen dan arsip.
Mengamati aktivitas dan operasional entitas.
Tiga metode yang biasanya digunakan untuk mengdokumentasikan pemahaman pengendalian internal adalah naratif, bagan alur, dan daftar pertanyaan. Naratif adalah suatu uraian tertulis tentang pengendalian internal klien, bagan alur adalah perwujudan simbolis berbentuk diagram dari dokumen klien dan aliran berurut mereka dalam organisasi, sedangkan daftar pertanyaan merupakan serangkaian pertanyaan tentang pengendalian pada setiap area audit sebagai sebuah cara untuk menunjukkan kepada auditor aspek-aspek dari pengendalian internal yang mungkin tidak memadai.
Saat auditor memperoleh pemahaman dari pengendalian internal yang cukup untuk perencanaan audit, suatu penilaian awal dari risiko kendali harus dibuat. Terdapat empat penilaian spesifik yang dibuat untuk tiba di penilaian awal yaitu :
Menilai apakah laporan keuangan dapat diaudit.
Menentukan risiko kendali yang telah dinilai didukung oleh pemahaman yang diperoleh.
Menilai apakah mungkin bahwa risiko kendali yang dinilai lebih rendah bisa didukung.
Menentukan risiko pengendalian yang sesuai telah dinilai.
Suatu penggunaan utama dari pemahaman auditor akan pengendalian internal adalah untuk menilai risiko pengendalian untuk masing-masing sasaran audit yang terkait dengan transakasi. Namun dalam membuat risiko penilaian ini, risiko pengendalian yang dinilai harus dibatasi pada tingkatan yang didukung oleh bukti. Prosedur yang digunakan untuk memperoleh bukti demikian disebut pengujian pengendalian. Dalam melakukan uji pengendalian terdapat beberapa prosedur yang dilakukan yaitu:
Meminta keterangan dari personil klien yang sesuai.
Menguji dokumen, arsip, dan laporan.
Mengamati aktivitas yang terkait dengan pegendalian.
Melaksanakan kembali prosedur klien.
Selain melakukan uji pengendalian, dalam melakukan audit juga diperlukan uji subtantif. Uji subtantif merupakan prosedur yang dirancang untuk menguji salah saji uang yang secara langsung mempengaruhi ketepatan saldo laporan keuangan. Salah saji demikian (sering juga disebut dengan salah saji moneter) adalah suatu indikasi jelas dari salah saji akun. Terdapat tiga jenis pengujian subtantif yaitu pertama ujian subtantif transaksi yang bertujuan untuk menentukan apakah keenam sasaran hasil audit yang terkait dengan transaksi telah dipenuhi untuk masing-masing kelas transaksi. Kedua, prosedur analitis yang memiliki dua tujuan utama yaitu menunjukkan kehadiran kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan dan mengurangi ujian rincian saldo. Ketiga, ujian rincian saldo yang befokus pada saldo buku besar akhir baik untuk neraca saldo dan akun laporan penghasilan, tetapi penekanan yang utama dalam kebanyakan ujian rincian saldo adalah pada neraca lajur.
2.9 Contoh-contoh Kasus
a. Contoh Kasus Etika Profesional
Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”
Solusi : pada kasus di atas, kita dapat menggunakan pendekatan enam langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer senior.
Siapa | Bagaimana Cara Terpengaruhnya |
Frank | Diminta agar sependapat dengan rekannya bahwa metode pengenalan pendapatan yang digunakan oleh Machine International adalah metode yang tepat, diminta agar menerima surat penawaran dari rekannya bahwa rekannya yang bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah hukum, evaluasi kinerja barangkali akan terpengaruh juga, sikapnya terhadap rekannya/perusahaannya barangkali terpengaruh pula. |
Rekan Frank | Kesuksesan penugasan dari perusahaan mungkin akan terpengaruhi. |
Machine International | Penggunaan metode pengenalan pendapatan yang digunakan selama ini juga mungkin terpengaruhi
|
Bright and Lorren, CPA | Dapat mempengaruhi hasil laporan kewajaran karena adanya perbedaan pendapat tersebut serta kemungkinan pengaruh terhadap kontrak yang dijalani |
SEC | Aturan dari SEC yang tidak dipatuhi oleh Machine International |
|
|
- Alternatif-alternatif yang tersedia bagi Frank :
Menolak untuk sependapat dengan rekannya
Menolak surat penawaran yang ditawarkan rekannya
Memberitahu Machine International bahwa metode yang digunakan tidak sesuai dengan SEC
Menyetujui pendapat dan tawaran surat pertanggung jawaban dari rekannya
Meminta agar rekannya mematuhi aturan yang terdapat pada SEC
Menolak untuk melakukan kegiatan penugasan tersebut
Mengundurkan diri dari perusahaan
- Konsekuensi dari setiap alternatif :
Jika ia menyetujui pendapat dan tawaran surat pertanggung jawaban dari rekannya kemungkinan hal ini dapat berpengaruh besar bagi hasil audit ini nantinya. Jika timbul permasalahan hukum maka hal ini dapat membuat perusahaanya (Bright and Lorren,CPA), rekannya, dan ia sendiri dituntut oleh kliennya karena melakukan kesalahan selama pelaksanaan audit.
- Tindakan Yang tepat
Keputusan sepenuhnya berada di tangan Frank, tentunya ia harus mempertimbangkan masak-masak akan dilema yang diadapinya saat ini. Secara ekstrim, jika ia tetap menjunjung akan SPAP dan PSAK maka ia akan tetap menuliskan ketidak setujuannya akan keputusan rekannya dalam menangani kasus tersebut mengingat metode akuntansi yang digunakan klien tidaklah sesuai dengan aturan yang diberikan SEC. Namun jika ia menyetujui pendapat rekannya maka kemungkinan ia akan memperoleh kedudukannya sebagai rekan yang akan ia peroleh 1 atau 2 tahun ke depan serta adanya pandangan bahwa ia telah menunjukkan sikap menghargai dan menghormati keputusan rekannya. Sementara di satu pilihan lainnya Frank dapat memilih untuk tidak melakukan kegiatan penugasan tersebut melihat adanya risiko yang cukup besar pada hasil auditnya nanti.
b. Contoh kasus Risiko Audit dan Materialitas
Planning Materiality (PM) ditentukan oleh auditor sebelum proses audit di lapangan berjalan. PM dapat ditentukan dari Total Revenue ataupun Total Assets. Biasanya suggested range untuk revenue adalah 0,5% s.d 1%. Sedangkan untuk aset berkisar antara 1% s.d 5%. Antara Revenue dan Total Assets, cukup digunakan salah satunya saja. Biasanya Revenue lebih sering dipakai sebagai acuan dalam PM. Dengan syarat bahwa revenue komparatif antara tahun berjalan dengan tahun sebelumnya tidak mengalami penurunan atau kenaikan yang signifikan. Bila revenue bersifat fluktuatif, maka biasanya total asset yang digunakan. Selanjutnya, setelah menentukan PM, ada yang namanya PAJE Scope, yaitu jumlah minimum dari salah saji yang akan di adjust. Biasanya sebesar 2% dari PM.
Sebuah perusahaan yang akan diaudit memiliki Total Revenue komparatif tahun 2007 sebesar 2,4 M. Maka Planing Materiality untuk tahun 2008 adalah 0,5% X 2,4 M = 12jt Artinya : Jumlah minimum akun dalam neraca yang harus divouching adalah 12jt keatas. Kalau kurang dari itu dianggap tidak material. Selanjutnya, bila auditor menemukan salah saji dalam laporan keuangan dan harus disesuaikan, maka jumlah minimum yang harus diadjust adalah 2% x 12jt = 240 rb. Artinya, bila salah saji ditemukan dan adjustment yang perlu dilakukan berjumlah kurang dari 240rb, maka tidak usah dilakukan adjustment, tapi kalau jumlahnya diatas 240rb, harus dibuat adjustment nya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Audit merupakan salah satu proses yang wajib bagi perusahaan atau organisasi dalam memperoleh keterpercayaan dari masyrakat maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Suatu perusahaan dapat dikatakan memilki keterpercayaan dan keandalan, jika dalam laporan audit memberikan pernyataan wajar tanpa syarat, wajar tanpa syarat dengan paragraf penjelasan atau wajar dengan pengecualian.
Dalam melakukan proses audit, auditor dituntut untuk dapat melaksanakan pekerjaannya sebaik mungkin dengan menjunjung tinggi pada kode etik profesi atau yang biasa disebut dengan istilah GAAS (General Accepted of Auditing Standard) atau jika di Indonesia disebut dengan SPAP (Standar Profesional Akuntan Pulik) serta pada GAAP (General Accepted Accounting Principal) atau di Indonesia disebut dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan).
Auditor memilki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan. Dalam melaksanakan audit, terdapat empat fase audit yang dilakukan oleh auditor yaitu fase pertama adalah merencanakan dan mendesain pendekatan audit, fase kedua adalah melaksanakan uji pengendalian dan uji subtantif atas transaksi, fase ketiga adalah melaksanakan prosedur analitis dan uji rincian saldo, fase keempat yang merupakan fase terakhir adalah fase dimana auditor melengkapi proses audit dan menerbitkan laporan audit.
DAFTAR PUSTAKA
Arens,Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Beasley. Auditing dan Pelayanan
Verifikasi. Jakarta : PT Indeks Kelompok Gramedia. 2003.
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme, Pengetahuan
Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. Jurnal Akuntansi. The 2nd National Conference UKWMS.2008.
Bonner, S.E. 1994. Experience Effects in Auditing: The Role of Task-Specific
Knowledge. The Accounting Review, Vol.65, No.1, January, hlm.72-92.
Hastuti, T.D., S.L. Indriarto dan C. Susilawati. 2003. Hubungan antara
Profesionalisme dengan Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.1206–1220.
Lekatompessy, J.E. 2003. Hubungan Profesionalisme dengan konsekuensinya:
Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi Empiris di Lingkungan Akuntan Publik). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol.5, No.1, April, hlm.69–84.
Noviyani, P. dan Bandi. 2002. Pengaruh Pengalaman dan Penelitian terhadap Struktur
Pengetahuan Auditor tentang Kekeliruan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi V, September, hlm.481–488.
Tunggal,Amin Widjaja. Management Audit Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka
Cipta. 2000.
www.wordpress.com atau http://iramustika.wordpress.com/2008/05/06/resiko-audit- materialitas/