RSS

Senin, 14 Desember 2009

Studi Kasus BPK & KPK Perlu Audit PLN

Tugas Etika Profesi

Sistem Pengendalian Internal”


Studi Kasus BPK & KPK Perlu Audit PLN





BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Suatu organisasi atau instansi yang baik adalah organisasi atau instansi yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat pada umumnya serta pada pemilik organisasi atau instansi tersebut pada khususnya. Agar organisasi atau instansi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, haruslah memenuhi 3 persyaratan yaitu ekonomis, efisien, dan efektivitas atau yang biasa disebut dengan 3 E. Dalam memenuhi 3 E tadi diperlukan berbagai langkah serta sikap yang wajib dilakukan oleh organisasi atau instansi tersebut.

Salah satu diantaranya adalah dengan dimilikinya Sistem Pengendalian Intern yang Baik (SPI). Jika suatu organisasi atau instansi memiliki instansi yang baik maka kemungkinan kecurangan-kecurangan (fraud) dan kesalahan-kesalahan dapat diminimalisasi. Untuk mendapatkan SPI yang baik diperlukan kerjasama yang baik serta usaha yang sungguh-sungguh baik bagi pihak atasan maupun bawahan (top level, middle level, maupun low level).

Dalam sektor swasta, pengendalian intern (internal control) pada awalnya lebih menekankan kepada pengendalian akuntansi keuangan, untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang keandalan pelaporan keuangan. Dalam sektor publik, sistem pengendalian itu diperlukan tidak hanya untuk pengendalian dalam akuntansi keuangan, tetapi juga untuk memberikan jaminan dilaksanakannya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Oleh karena itu dalam sektor publik, sistem pengendalian dalam suatu organisasi lebih dikenal dengan pengendalian manajemen (management control).

Apapun istilahnya, sangat jelas jika SPI memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan maupun kesuksesan organisasi atau instansi tersebut. SPI dapat terlaksana jika didukung dengan niat serta usaha yang baik pula.

Lalu bagaimana jika suatu instansi publik seperti PLN memilki SPI yang kurang baik? Tentunya hal ini memberikan dampak besar tidak hanya bagi segelintir orang namun rakyat Indonesia secara keseluruhan. Kali ini, saya akan membahas kasus tersebut, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

BAB II

ISI



2.1 Kerangka Teori

Secara umum sistem pengendalian manajemen secara internal dapat dipahami sebagai suatu proses manajemen yang memungkinkan bekerjanya suatu organisasi dikelola secara baik karena didalamnya terbangun suatu sistem, prosedur dan tata cara dimana satu sama lain atau sendiri-sendiri dapat saling berhubungan. Fungsi-fungsi organisasi harus bekerja secara optimal yang tujuan akhirnya adalah tercapainya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, serta pelaporan dan pertanggungjawaban hasil-hasil yang dicapai memenuhi kriteria akuntabel dan transparan.

Sedangkan menurut pengertian dari COSO, Internal control adalah suatu proses, dijalankan oleh dewan komisaris, managemen, dan karyawan lain dari suatu entitas, dirancang untuk memberikan jaminan memadai sehubungan dengan pencapaian tujuan dalam kategori sbb:

    • Keandalan pelaporan keuangan

    • Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku

    • Efektivitas dan efesiensi operasional


Agar sistem pengendalian manajemen secara internal dapat berjalan dengan baik, dan agar pelaksanaan tugas pokok dapat berjalan secara effisien, efektif, transparan dan akuntabel dapat dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut :

  • Preemptif yaitu tindakan penyadaran terhadap seluruh anggota organisasi (unsur Pimpinan/ Staf bahwa segala sesuatu tindakan yang dilakukan dapat mendorong terjadinya pelanggaran harus dihindarkan).

  • Preventif yaitu Yaitu segala tindakan yang diarahkan untuk mencegah sedini mungkin kemungkinan terjadinya penyelewengan/ penyimpangan dengan cara melakukan pembenahan sistem, prosedur dan tatacara untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran tersebut.

  • Represif yaitu Segala tindakan yang dilakukan setelah suatu perbuatan dinyatakan telah terjadi penyelewengan/penyimpangan, sesuai dengan

kaidah hukum yang berlaku.

  • Detektif yaitu suatu proses penguraian tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar apabila suatu perbuatan penyelewengan/penyimpangan sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin penyelewengan tersebut dapat diidentifikasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


2.2 Kasus

Seringnya pemadaman listrik yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat geram sejumlah masyarakat. Bila dikaji secara ekonomi, apa yang telah dilakukan PLN tersebut sedikit demi sedikit telah menyebabkan kerugian banyak pihak, terutama sektor usaha

Menurut pakar ekonomi Deliarnov, jika PLN terus melakukan pemadaman bergilir, maka pertumbuhan ekonomi kita pun akan terhambat. Untuk mengubah kebiasaan buruk itu, diperlukan reformasi di tubuh PLN. Kunci utama untuk reformasi itu berada pada pemerintah pusat.

Ia juga mengatakan “Pemerintah harus berani mereformasi PLN. Pemerintah juga mesti bertindak tegas untuk menegur PLN. Kalau bisa datangkan BPK atau KPK untuk mengaudit apakah benar penyaluran dana di PLN tersebut, karena setiap kali ada pemadaman alasannya ada mesin yang rusak atau daya tidak cukup karena besarnya beban pemakaian.”



Pertanyaan :

  1. Apakah langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghadapi kasus ini?

  2. Apa penyebab utama terjadinya permasalahan tersebut?

  3. Sebagai instansi milik pemerintah yang memilki tanggung jawab yang luas, bagaimana seharusnya PLN mempertanggungjawabkan hal ini kepada masyarakat?




Jawaban :

  1. Dalam menghadapi kasus ini, sudah semestinya pemerintah meminta BPK atau KPK untuk mengaudit PLN. Seperti audit terhadap penyaluran dana pemerintah kepada PLN apakah dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya serta perlu juga dilakukan audit manajemen dan audit investigasi dalam tubuh PLN sehingga akan diketahui penyebab-penyebab terjadinya masalah yang saat ini dihadapi PLN. Tidak hanya melakukan audit, PLN juga harus diperbaiki sistem pengendalian internnya sehingga permasalahan-permasalahan yang telah terjadi tidak akan terulang kembali serta dapat meningkatkan kinerja PLN untuk kedepannya. Dalam melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Internnya dapat digunakan beberapa pendekatan yaitu

    • Preemptif yaitu tindakan penyadaran terhadap seluruh anggota organisasi (unsur Pimpinan/ Staf bahwa segala sesuatu tindakan yang dilakukan dapat mendorong terjadinya pelanggaran harus dihindarkan).

    • Preventif yaitu Yaitu segala tindakan yang diarahkan untuk mencegah sedini mungkin kemungkinan terjadinya penyelewengan/ penyimpangan dengan cara melakukan pembenahan sistem, prosedur dan tatacara untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran tersebut.

    • Represif yaitu Segala tindakan yang dilakukan setelah suatu perbuatan dinyatakan telah terjadi penyelewengan/penyimpangan, sesuai dengan

kaidah hukum yang berlaku.

  • Detektif yaitu suatu proses penguraian tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar apabila suatu perbuatan penyelewengan/penyimpangan sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin penyelewengan tersebut dapat diidentifikasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya .


  1. Penyebab utama dari masalah ini adalah karena buruknya Sistem Pengendalian Intern yang dimiliki oleh PLN seperti kurangnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap gardu listrik serta kurangnya pengelolaan yang baik atas sistem dan prosedur pengoperasian gardu listrik, selain itu dengan dimilkinya hak monopoli yang diberikan oleh pemerintah membuat pihak PLN dapat memanfaatkan hak monopoli tersebut sekehendak hatinya, adanya penyalahgunaan dana yang tidak semestinya oleh pihak PLN juga menjadi salah satu penyebab masalah ini. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk membeli gardu baru serta untuk pengoperasian, perbaikan sistem, dan merawat gardu yang lama malah dipergunakan tidak sebagaimana mestinya karena dikorupsi atau diselewengkan pihak PLN.


  1. PLN seharusnya mempertangungjawabkan perbuatannya kepada masayarakat yang sangat dirugikan dalam hal ini, sudah semestinya pihak PLN meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, memberikan kompensasi yang sesuai kepada masyarakat, melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem yang dimiliknya, dan menggunakan dana yang diterima untuk keperluan yang semestinya, meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap gardu-gardu listrik serta, dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


Solusi :

Seperti yang sudah kita ketahui, jika masyarakat terlambat membayar maka pihak PLN akan memberikan sanksi kepada masyrakat tersebut dengan memutus aliran listrik untuk sementara waktu. Namun jika PLN yang melakukan pemadaman baik secara bergilir maupun mendadak, pihak PLN tidak bertanggungjawab baik secara moril maupun material kepada masyarakat yang dirugikan. Sudah seharusnya pihak PLN membenahi diri agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Solusi yang diperlukan menghadapi situasi ini adalah perlunya perbaikan pada Sistem Pengendalian Intern PLN, perlunya dilakukan pengawasan dan perawatan (pemeliharaan) yang berkala akan gardu-gardu listrik serta sistem, dan pengoperasian yang dimilki PLN. Selain itu juga diperlukan realisasi pembangkit listrik lainnya, seperti yang saat ini sedang direncanakan oleh pemerintah. Otonomi bagi daerah untuk mengatur dan mengelola PLN yang berada di daerahnya, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kinerja PLN dengan cara memberikan kepercayaan dan modal ke pemerintah daerah. Pengawasan terhadap penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah juga perlu dilakukan sehingga penyelewengan akan dana tersebut dapat dicegah. Selain itu juga perlu dilakukan audit secara berkala oleh BPK atau KPK sehingga kecurangan-kecurangan, serta masalah-masalah dapat diminimalisasi.

BAB III

PENUTUP



3.1 Kesimpulan

Pengendalian Intern merupakan metode yang berguna bagi manajemen untuk menjaga kekayaan organisasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja. Disamping itu, sistem pengendalian intern dapat mengendalikan ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi.

Dari kasus yang telah kita bahas kali ini, dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern memiliki pengaruh yang besar bagi organisasi atau instansi. Sistem pengendalian intern yang baik mencerminkan kinerja yang baik pula. Jika sistem pengendalian intern yang dimiliki suatu organisasi atau instansi kurang baik maka dapat menyebabkan masalah seperti yang terjadi pada PLN dimana PLN memiliki sistem pengendalian yang kurang baik sehingga kinerjanya menjadi tidak maksimal dan menyebabkan terjadinya masalah-masalah seperti pemadaman listrik secara mendadak ataupun secara bergilir yang sering terjadi akhir-akhir ini. Pemadaman listrik menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat, seharusnya PLN sebagai instansi pemerintah harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. PLN perlu melakukan perbaikan akan sistem pengendalian internnya serta melakukan audit untuk dapat meningkatkan kualitasnya.

Selain PLN, pemerintah juga harus turun tangan dalam mengawasi dana yang diberikan kepada PLN apakah telah digunakan sesuai dengan kebutuhannya ataukah malah diselewengkan selain itu pemerintah juga harus turut mengawasi kinerja dan sistem pengendalian internal dari PLN sehingga PLN dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan persyaratan atau aturan-aturan yang berlaku serta sesuai dengan tujuan dari PLN yang semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai instansi milik pemerintah. Pemerintah juga perlu bertindak tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan PLN sehingga masalah-masalah seperti korupsi tidak terulang lagi.

Sistem pengendalian intern dan audit tidak dapat dipisahkan, mereka merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk dapat menuntun organisasi atau instansi dalam mencapai tujuan dan meningkatkan kinerja agar menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA



Aziz, Fauzy. Sistem Pengendalian Internal. Jakarta : Inspektorat Departemen

Perindustrian. 2006.

Mada, Gadjah. Pemahaman Pengendalian Internal. 2004

Mustafa, Li Baihaqi. Pengendalian Intern dan Pemberatasan Korupsi. Artikel Warta

Pengawasan Vol. XI/NO. 1/January 2004.

Suharli, Michel. Audit Finansial, Audit Manajemen, Sistem Pengendalian

Internal. Jurnal Akuntansi. 2004.

http://pekanbaru.bpk.go.id/web/?p=1029

http://www.beritabaru.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4322:pemerintah-audit-pln-gangguan-listrik&catid=67:ekonomi&Itemid=87









0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut