RSS

Selasa, 13 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan

Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Renny Nur'ainy

8 KAP yang Dibekukan

KAP seharusnya selalu menjungjung kode etika profesi agar senantiasa memberikan kepercayaan baik bagi pihak yang berkepentingan maupun pihak luar seperti masyarakat. Namun bagaimana jika hal-hal tersebut dilanggar? Tentulah kepercayaan akan KAP tersebut akan hilang. di Indonesia saat ini sudah ada 8 Kap yang dibubarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan dibubarkannya KAP tersebut diantaranya belum memenuhi standar pelaporan keuangan, belum memeuhi SPAP, belum memenuhi Standar Akuntansi, tidak menyampaikan laporan keuangan KAP kepada pemerintah, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh KAP.
Semestinya, KAP sebagai institusi yang profesional tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang tadi saya sebutkan di atas. Perlunya pengawasan akan KAP itu sendiri menjadi hal yang penting, KAP semestinya tidak hanya melakukan audit bagi klien-kliennya saja. Akan tetapi harus secara berkala melakukan pemeriksaan atau audit di dalam institusinya sendiri serta selalu berpatokan pada Standar Akuntansi, SPAP, dan kode etik profesi sehingga pelanggaran tidak akan terjadi. Merupakan hal yang memalukan jika sebuah KAP dibekukan , yang mana menunjukkan bahwa KAP tersebut sudah tidak lagi memiliki kredibilitas, pertanggungjawaban, dan eksistensinya sebagai KAP yang sejatinya melakukan audit (pemeriksaan keuangan) terhadap kliennya. Jika tidak dapat memperbaiki diri sendiri bagaimana dapat memperbaiki atau memberikan saran kepada kliennya? Semoga saja peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut